Senin, 14 Desember 2015

Ciri dan Dasar Kefilsafatan Pancasila

Pancasila pada dasarnya merupakan hasil perenungan para tokoh kenegaraan Indonesia. Kemudian, Pancasila dihayati sebagai filsafat hidup bangsa. Pancasila sebagai filsafat hidup merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar dan memberikan arah untuk dicapai dalam mengembangkan kehidupan nasional.[1] Dengan pengarahan tersebut, maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dihayati dan dikembangkan menjadi ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi dapat menyesuaikan tuntutan jaman dan kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Apabila, Pancasila sebagai ideologi tidak dapat menyesuaikan perkembangan masyarakat maka ideologi tersebut akan ditinggalkan. Sehingga, pengembangan Pancasila sebagai ideologi perlu didukung dengan penalaran kefilsafatan berlandaskan kodrat manusia agar bersifat ilmiah filsafati dan manusiawi. Dalam pengembangan kefilsafatan Pancasila, untuk mengetahui dan membuktikan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat maka diperlukan perenungan kefilsafatan terhadap Pancasila. Pembuktian Pancasila sebagai sistem filsafat menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dalam Pancasila dan dasar untuk mengembangkan kefilsafatan Pancasila.

1.)    Perenungan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Perenungan di sini maksudnya bukan melamun. Namun, perenungan artinya pemikiran tentang segala sesuatu yang terlepas dari fakta. Pemikiran ini terlepas dari fakta guna mendalami lebih jauh makna di balik fakta tersebut. Membicarakan perenungan kefilsafatan pasti mengandung tentang perenungan yang radikal dan bersifat rasional. Dengan demikian, perenungan kefilsafatan adalah pemikiran secara rasional guna mencari dan menyusun dasar dan sistem pengetahuan agar dapat menemukan keterangan dan pemahaman terhadap alam semesta, dunia dan seisinya atau segala sesuatu yang ada.
Perenungan kefilsafatan digunakan untuk menyusun konsepsi. Konsepsi merupakan hasil generalisasi serta abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal maupun proses-proses satu demi satu.[2] Hasil dari perenungan ini adalah filsafat. Seperti halnya Pancasila, Pancasila lahir karena hasil dari perenungan dan dialog antar tokoh pencetus dasar-dasar negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sistem filsafat. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dalam hubungan antar manusia bernegara dan juga sebagai filsafat hidup bangsa dalam hubungan antar manusia bermasyarakat.[3]
Perenungan kefilsafatan mempermasalahkan hal-hal yang bersifat umum. Fakta-fakta yang ada digunakan untuk menguji penjelasan hal-hal yang menjadi perenungan. Perenungan kefilsafatan Pancasila juga bersifat umum, yakni tentang  kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hakikat kodrat manusia monopluralis yang sifatnya metafisik.[4] Sehingga dapat diketahui bahwa perenungan kefilsafatan Pancasila merupakan pemikiran secara rasional untuk menyusun sistem pengetahuan tentang kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang dapat dibuktikan dengan ciri-ciri dan dasar kefilsafatannya. Namun, yang pertama akan dibahas adalah dasar kefilsafatan Pancasila.

2.)    Ciri-ciri Filsafat Pancasila

Dengan perenungan kefilsafatan maka akan diperoleh hasil yang berupa kesimpulan logis yang saling berhubungan. Dapat dikatakan seperti bagan yang setiap bagian-bagiannya saling berhubungan secara logis. Bagan ini dapat disebut dengan bagan konsepsional yang bersifat rasional. Bagan tersebut merupakan ciri dari sistem filsafat. Sehingga ciri-ciri Pancasila sebagai sistem filsafat sebagai berikut:
a.       Bersifat koheren, artinya bagian-bagian dalam bagan konsepsional harus saling berhubungan satu dengan lainnya secara runtut dan tidak mengandung pernyataan-pernyataan serta hal-hal yang bertentangan. Masing-masing bagian tersebut memang berbeda. Akan tetapi, mereka saling melengkapi dan memiliki fungsi serta kedudukannya masing-masing. Susunan Pancasila majemuk tunggal yang berarti satu kesatuan utuh yang bersifat organik. Bentuk susunannya adalah hierarkhis piramidal. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kenegaraan dipancarkan ke dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian diwujudkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 secara runtut. Penjabaran Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan konsep dasar sebagai nilai yang diyakini kebenarannya. Sehingga, penjabaran Pancasila tidak berlawanan dengan aksioma kehidupan manusia.
b.      Bersifat menyeluruh, artinya mencakup semua hal yang berkaitan dengan permasalahannya sehingga tidak ada yang berada di luar jangkauannya. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tersusun pola yang memadai semua permasalahan kehidupan serta menampung dinamika masyarakat. Selain itu, juga mencakup permasalahan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Pancasaila yang dapat memadai dan mencakup permasalahan hidup dikelompokkan menjadi tiga, yaitu permasalahan menghadapi diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan. Dalam peermasalahan menghadapi diri sendiri dijabarkan dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam menghadapi permasalahan sesama manusia terdapat dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilaan sosial bagi seluruh rakyat. Terakhir, dalam menghadapi permasalahan terhadap Tuhan ada dalam sila ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil terhadap Tuhan.
c.       Bersifat mendasar, artinya mendalam sampai ke akar atau inti mutlak permasalahannya sampai hal yang bersifat fundamental. Inti mutlak yang dimaksud adalah inti mutlak dari tata kehidupan manusia dalam menghadapi diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga dapat mewujudkan berketuhanan berkemanusiaan berpersatuan berkerakyatan dan berkeadilan. Lima hal tersebut menjadi inti mutlak atau sifat hakikat eksistensi manusia dalam hidup bersama dalam menghadapi permasalahan hidup manusia. Dalam pelaksanaan kehidupan disertai dengan ciri khas masing-masing inti mutlak.
d.      Bersifat spekulatif, artinya hasil pikir berupa anggapan awal yang menjadi titik awal pemikiran suatu hal. Pancasila adalah dasar negara yang awalnya merupakan hasil pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan. Hasil pikir berupa Pancasila tersebut merupakan titik awal yang kemudian dibuktikan kebenarannya. Jadi, pada awal perumusan Pancasila, tokoh-tokoh kenegaraan berspekulasi bahwa Pancasil dapat dijadikan sebagai dasar filsafat negara.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat telah memenuhi ciri-ciri kefilsafatan meliputi bersifat koheren, menyeluruh, mendasar, dan spekulatif.

3.)    Dasar Filsafat Pancasila

Filsafat hidup bangsa berfungsi sebagai pedoman hidup yang dirumuskan dari initi-inti kehidupan bangsa. Pancasila merupakan jiwa bangsa, apabila dicerminkan ke luar sebagai kepribadian bangsa. Pedoman hidup tersebut harus sesuai dengan kodrat manusia dan tidak bertentangan dengan kehendak manusia karena inti kehidupan manusia berpangkal pada hakikat kodrat manusia. Hakikat kodrat manusia yang sebagai dasar filsafat Pancasila, menurut seorang ahli pikir Indonesia, Notonagoro, adalah monopluralis, yaitu terdiri atas beberapa unsur menjadi satu kesatuan.[5] Hakikat kodrat manusia monopluralis ada tiga, yaitu (1) susunan kodrat manausia monodualis, (2) sifat kodrat manusia monodualis, (3) kedudukan kodrat manusia monodualis.
(1)   Susunan kodrat manusia monodualis. Manusia hakikatnya tersusun atas jiwa dan raga. Jiwa tanpa raga tidak dapat disebut manusia. Begitu pula dengan raga tanpa jiwa juga tidak dapat disebut manusia. Kemudian, lebih rinci lagi, jiwa manusia tersusun atas akal, rasa, dan kehendak. Sedangkan raga manusia tersusun atas zat benda mati, zat nabati, dan hewani. Dua unsur susunan kodrat manusia ini memengaruhi pola hidup manusia. Pemenuhan kebutuhan antara jiwa dan raga harus seimbang. Jika manusia dalam menjalani kehidupannya selalu mementingkan pemenuhan kebutuhan raganya saja tanpa memperhatikan jiwanya, maka sulit untuk mendapatkan kebahagiaan jasmani dan duniawi. Sebaliknya juga, jika selalu mementingkan pemenuhan kebutuhan jiwanya tanpa memperhatikan kebutuhan raganya, maka hanya akan mendapat kebahagiaan rohani saja. Kepentingan jiwa dan raga harus serasi, selaras dan seimbang seperti halnya dasar dari filsafat Pancasila. Negara Indonesia memiiki tujuan berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera secara lahiriah dan batiniyah.
(2)   Sifat kodrat manusia monodualis. Pada hakikatnya, manusia bersifat individu dan sosial. Dalam kehidupannya, terkadang manusia memiliki sifat individu lebih dominan daripada sosialnya. Namun, terkadang juga sifat sosialnya yang lebih dominan. Keduanya merupakan unsur kodrat manusia yang tidak dapat dihilangkan salah satu atau keduanya. Kedua unsur ini juga mempengaruhi manusia dalam pola hidupnya. Jika manusia selalu mengedepankan sifat individunya maka akan timbul sifat individualis dan liberalis. Di situ manusia hanya akan mementingkan hak individu dan mengabaikan orang lain maupun kepentingan bersama. Sedangkan jika manusia selalu mengedepankan sifat sosialnya maka dalam kehidupannya akan bersifat sosialis atau kolektif. Yang lebih dikenal masyarakat adalah komunis. Dengan sifat sosialisnya, masyarakat hanya akan mementingkan kepentingan bersama tanpa memperhatikan hak individu. Agar menjadi pola hidup yang manusiawi maka antara sifat individu dan sosial harus seimbang. Dimana keseimbangan dua unsur sifat ini adalah dasar filsafat Pancasila. Sehingga dalam masyarakat akan tercapai kebahagiaan  atas hubungan manusia dengan masyarakatnya yang serasi dan seimbang melalui rasa kekeluargaan dan kebersamaan.
(3)   Kedudukan kodrat manusia monodualis. Hakikat kedudukan manusia adalah sebagai pribadi manusia yang mandiri dan makhluk Tuhan. Dua hal tersebut memang benar dan sesuai dengan kenyataan sehingga tidak dapat diingkari. Keduanya sama-sama harus dipertanggungjawabkan terhadap diri sendiri maupun terhadap Tuhan. Hal tersebut berpengaruh pada pola hidup manusia. Jika manusia selalu menonjolkan sebagai dapat berdiri sendiri tanpa Tuhan maka manusia tersebut hanya menggunakan akalnya saja dan tidak berpedoman pada ajaran Tuhan. Oleh karena itu, aturan dalam masyarakat hanya tercipta dari buah pikir akal manusia saja. Sebaliknya, jika manusia hanya menonjolkan sebagai makhluk Tuhan saja maka akal pikirnya akan berhenti dan sulit berkembang karena hanya mengandalkan ajaran dari Tuhan. Seharusnya kedudukan manusia sebagai pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan seimbang. Keduanya tidak boleh condong ke satunya atau satunya lagi. Dalam dasar filsafat Pancasila harus ada keseimbangan antara dua unsur kedudukan tersebut.
Hakikat kodrat manusia yang mempengaruhi sifat dan pola kehidupan manusia adalah sifat kodrat manusia monodualis yang diawali oleh susunan dan kedudukan kodrat manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Menurut Notonagoro faedah praktisnya di dalam hal hakikat dan sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara, atas dasar sifat individu dan sifat sosial bagi rakyat Indonesia dapat untuk menetukan sikap di antara pelbagai sikap yang ada di seluruh dunia dengan tegas, yang dapat dipertanggung-jawabkan pula secara ilmiah yaitu: bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bukan negara individualis dan bukan negara kolektif, akan tetapi yang mengandung sifat kedua-duanya dalam keseimbangan yang harmonis, yang merupakan negara kekeluargaan dan dengan istilah ilmiah negara monodualis.[6] Keseimbangan yang dimaksud bukan keseimbangan antara individualis dan kolektif. Akan tetapi keseimbangan sifat kodrat monodualis yang diejawantahkan langsung dalam pola hidup manusia dalam bermasyarakat maupun bernegara.
Sistem filsafat Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia monopluralis. Hal tersebut menegaskan bahwa asas kemanusiaan dari Pancasila memilik kedudukan yang sederajat dengan dasar kemanusiaan ideologi-ideologi dunia. Akan tetapi, bukan berarti ideologi Pancasila sama seperti ideologi –ideologi dunia yang berasaskan pada kodrat manusia yang telah ada sebelumnya. Perbedaannya terletak pada landasannya yaitu, ideologi Pancasila berlandaskan hakikat kodrat monopluralis. Artinya terdiri dari beberapa unsur hakikat kodrat yang menjadi satu kesatuan secara dinamis dan harmonis serta selaras serasi dan seimbang. Negara Indonesia yang berlandaskan hakikat kodrat monopluralis ini akan terhindar dari ketidak seimbangan kehidupan bernegara. Dengan ketidak seimbangan sifat kodrat monodulais maka akan menghalangi kebebasan pribadi sehingga menimbulkan ketidak puasan warga negara. Selain itu, juga dapat menumbuhkan kebebasan pribadi berlebihan di pihak lain yang akan mengarah pada kemerosotan moral. Dengan demikian, Indonesia yang berlandaskan hakikat kodrat monopluralis akan terhindar dari hal-hal tersebut. Bersama dengan hakikat kodrat monopluralis maka akan mewujudkan keseimbangan antara segi kejiwaan dan keragaan, kebutuhan pribadi dan sosial, pribadi mandiri dan sebagai makhluk Tuhan, dalam bermasyarakat dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar