Ciri dan Dasar Kefilsafatan Pancasila
Pancasila
pada dasarnya merupakan hasil perenungan para tokoh kenegaraan Indonesia.
Kemudian, Pancasila dihayati sebagai filsafat hidup bangsa. Pancasila sebagai
filsafat hidup merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar
dan memberikan arah untuk dicapai dalam mengembangkan kehidupan nasional.[1]
Dengan pengarahan tersebut, maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
dihayati dan dikembangkan menjadi ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi
dapat menyesuaikan tuntutan jaman dan kehidupan masyarakat yang terus
berkembang. Apabila, Pancasila sebagai ideologi tidak dapat menyesuaikan
perkembangan masyarakat maka ideologi tersebut akan ditinggalkan. Sehingga,
pengembangan Pancasila sebagai ideologi perlu didukung dengan penalaran
kefilsafatan berlandaskan kodrat manusia agar bersifat ilmiah filsafati dan
manusiawi. Dalam pengembangan kefilsafatan Pancasila, untuk mengetahui dan
membuktikan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat maka diperlukan perenungan
kefilsafatan terhadap Pancasila. Pembuktian Pancasila sebagai sistem filsafat
menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dalam Pancasila dan dasar untuk
mengembangkan kefilsafatan Pancasila.
1.)
Perenungan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Perenungan
di sini maksudnya bukan melamun. Namun, perenungan artinya pemikiran tentang
segala sesuatu yang terlepas dari fakta. Pemikiran ini terlepas dari fakta guna
mendalami lebih jauh makna di balik fakta tersebut. Membicarakan perenungan
kefilsafatan pasti mengandung tentang perenungan yang radikal dan bersifat
rasional. Dengan demikian, perenungan kefilsafatan adalah pemikiran secara
rasional guna mencari dan menyusun dasar dan sistem pengetahuan agar dapat
menemukan keterangan dan pemahaman terhadap alam semesta, dunia dan seisinya
atau segala sesuatu yang ada.
Perenungan
kefilsafatan digunakan untuk menyusun konsepsi. Konsepsi merupakan hasil
generalisasi serta abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal maupun
proses-proses satu demi satu.[2]
Hasil dari perenungan ini adalah filsafat. Seperti halnya Pancasila, Pancasila
lahir karena hasil dari perenungan dan dialog antar tokoh pencetus dasar-dasar
negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sistem filsafat. Pancasila sebagai
dasar filsafat negara dalam hubungan antar manusia bernegara dan juga sebagai
filsafat hidup bangsa dalam hubungan antar manusia bermasyarakat.[3]
Perenungan
kefilsafatan mempermasalahkan hal-hal yang bersifat umum. Fakta-fakta yang ada
digunakan untuk menguji penjelasan hal-hal yang menjadi perenungan. Perenungan
kefilsafatan Pancasila juga bersifat umum, yakni tentang kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara
yang berlandaskan hakikat kodrat manusia monopluralis yang sifatnya metafisik.[4]
Sehingga dapat diketahui bahwa perenungan kefilsafatan Pancasila merupakan
pemikiran secara rasional untuk menyusun sistem pengetahuan tentang kehidupan
manusia dalam bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hakikat kodrat
manusia. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang dapat dibuktikan dengan
ciri-ciri dan dasar kefilsafatannya. Namun, yang pertama akan dibahas adalah
dasar kefilsafatan Pancasila.
2.)
Ciri-ciri Filsafat Pancasila
Dengan
perenungan kefilsafatan maka akan diperoleh hasil yang berupa kesimpulan logis
yang saling berhubungan. Dapat dikatakan seperti bagan yang setiap
bagian-bagiannya saling berhubungan secara logis. Bagan ini dapat disebut
dengan bagan konsepsional yang bersifat rasional. Bagan tersebut merupakan ciri
dari sistem filsafat. Sehingga ciri-ciri Pancasila sebagai sistem filsafat
sebagai berikut:
a. Bersifat
koheren, artinya bagian-bagian dalam bagan konsepsional harus saling
berhubungan satu dengan lainnya secara runtut dan tidak mengandung
pernyataan-pernyataan serta hal-hal yang bertentangan. Masing-masing bagian
tersebut memang berbeda. Akan tetapi, mereka saling melengkapi dan memiliki
fungsi serta kedudukannya masing-masing. Susunan Pancasila majemuk tunggal yang
berarti satu kesatuan utuh yang bersifat organik. Bentuk susunannya adalah
hierarkhis piramidal. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kenegaraan
dipancarkan ke dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
kemudian diwujudkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 secara
runtut. Penjabaran Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan konsep dasar
sebagai nilai yang diyakini kebenarannya. Sehingga, penjabaran Pancasila tidak
berlawanan dengan aksioma kehidupan manusia.
b. Bersifat
menyeluruh, artinya mencakup semua hal yang berkaitan dengan permasalahannya
sehingga tidak ada yang berada di luar jangkauannya. Pancasila sebagai filsafat
hidup bangsa tersusun pola yang memadai semua permasalahan kehidupan serta
menampung dinamika masyarakat. Selain itu, juga mencakup permasalahan
kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Pancasaila yang dapat
memadai dan mencakup permasalahan hidup dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
permasalahan menghadapi diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan. Dalam
peermasalahan menghadapi diri sendiri dijabarkan dalam sila kemanusiaan yang
adil dan beradab. Dalam menghadapi permasalahan sesama manusia terdapat dalam
sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilaan
sosial bagi seluruh rakyat. Terakhir, dalam menghadapi permasalahan terhadap Tuhan
ada dalam sila ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil terhadap
Tuhan.
c. Bersifat
mendasar, artinya mendalam sampai ke akar atau inti mutlak permasalahannya
sampai hal yang bersifat fundamental. Inti mutlak yang dimaksud adalah inti
mutlak dari tata kehidupan manusia dalam menghadapi diri sendiri, sesama
manusia dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga dapat
mewujudkan berketuhanan berkemanusiaan berpersatuan berkerakyatan dan
berkeadilan. Lima hal tersebut menjadi inti mutlak atau sifat hakikat
eksistensi manusia dalam hidup bersama dalam menghadapi permasalahan hidup
manusia. Dalam pelaksanaan kehidupan disertai dengan ciri khas masing-masing
inti mutlak.
d. Bersifat
spekulatif, artinya hasil pikir berupa anggapan awal yang menjadi titik awal
pemikiran suatu hal. Pancasila adalah dasar negara yang awalnya merupakan hasil
pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan. Hasil pikir berupa Pancasila tersebut
merupakan titik awal yang kemudian dibuktikan kebenarannya. Jadi, pada awal
perumusan Pancasila, tokoh-tokoh kenegaraan berspekulasi bahwa Pancasil dapat
dijadikan sebagai dasar filsafat negara.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat diketahui bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat
telah memenuhi ciri-ciri kefilsafatan meliputi bersifat koheren, menyeluruh,
mendasar, dan spekulatif.
3.)
Dasar Filsafat Pancasila
Filsafat
hidup bangsa berfungsi sebagai pedoman hidup yang dirumuskan dari initi-inti
kehidupan bangsa. Pancasila merupakan jiwa bangsa, apabila dicerminkan ke luar
sebagai kepribadian bangsa. Pedoman hidup tersebut harus sesuai dengan kodrat
manusia dan tidak bertentangan dengan kehendak manusia karena inti kehidupan
manusia berpangkal pada hakikat kodrat manusia. Hakikat kodrat manusia yang
sebagai dasar filsafat Pancasila, menurut seorang ahli pikir Indonesia,
Notonagoro, adalah monopluralis, yaitu
terdiri atas beberapa unsur menjadi satu kesatuan.[5]
Hakikat kodrat manusia monopluralis ada tiga, yaitu (1) susunan kodrat manausia
monodualis, (2) sifat kodrat manusia monodualis, (3) kedudukan kodrat manusia
monodualis.
(1) Susunan
kodrat manusia monodualis. Manusia hakikatnya tersusun atas jiwa dan raga. Jiwa
tanpa raga tidak dapat disebut manusia. Begitu pula dengan raga tanpa jiwa juga
tidak dapat disebut manusia. Kemudian, lebih rinci lagi, jiwa manusia tersusun
atas akal, rasa, dan kehendak. Sedangkan raga manusia tersusun atas zat benda
mati, zat nabati, dan hewani. Dua unsur susunan kodrat manusia ini memengaruhi
pola hidup manusia. Pemenuhan kebutuhan antara jiwa dan raga harus seimbang.
Jika manusia dalam menjalani kehidupannya selalu mementingkan pemenuhan
kebutuhan raganya saja tanpa memperhatikan jiwanya, maka sulit untuk
mendapatkan kebahagiaan jasmani dan duniawi. Sebaliknya juga, jika selalu
mementingkan pemenuhan kebutuhan jiwanya tanpa memperhatikan kebutuhan raganya,
maka hanya akan mendapat kebahagiaan rohani saja. Kepentingan jiwa dan raga
harus serasi, selaras dan seimbang seperti halnya dasar dari filsafat Pancasila.
Negara Indonesia memiiki tujuan berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera secara lahiriah dan batiniyah.
(2) Sifat
kodrat manusia monodualis. Pada hakikatnya, manusia bersifat individu dan
sosial. Dalam kehidupannya, terkadang manusia memiliki sifat individu lebih
dominan daripada sosialnya. Namun, terkadang juga sifat sosialnya yang lebih
dominan. Keduanya merupakan unsur kodrat manusia yang tidak dapat dihilangkan
salah satu atau keduanya. Kedua unsur ini juga mempengaruhi manusia dalam pola
hidupnya. Jika manusia selalu mengedepankan sifat individunya maka akan timbul
sifat individualis dan liberalis. Di situ manusia hanya akan mementingkan hak
individu dan mengabaikan orang lain maupun kepentingan bersama. Sedangkan jika
manusia selalu mengedepankan sifat sosialnya maka dalam kehidupannya akan
bersifat sosialis atau kolektif. Yang lebih dikenal masyarakat adalah komunis.
Dengan sifat sosialisnya, masyarakat hanya akan mementingkan kepentingan
bersama tanpa memperhatikan hak individu. Agar menjadi pola hidup yang manusiawi
maka antara sifat individu dan sosial harus seimbang. Dimana keseimbangan dua
unsur sifat ini adalah dasar filsafat Pancasila. Sehingga dalam masyarakat akan
tercapai kebahagiaan atas hubungan
manusia dengan masyarakatnya yang serasi dan seimbang melalui rasa kekeluargaan
dan kebersamaan.
(3) Kedudukan
kodrat manusia monodualis. Hakikat kedudukan manusia adalah sebagai pribadi
manusia yang mandiri dan makhluk Tuhan. Dua hal tersebut memang benar dan
sesuai dengan kenyataan sehingga tidak dapat diingkari. Keduanya sama-sama
harus dipertanggungjawabkan terhadap diri sendiri maupun terhadap Tuhan. Hal
tersebut berpengaruh pada pola hidup manusia. Jika manusia selalu menonjolkan
sebagai dapat berdiri sendiri tanpa Tuhan maka manusia tersebut hanya
menggunakan akalnya saja dan tidak berpedoman pada ajaran Tuhan. Oleh karena
itu, aturan dalam masyarakat hanya tercipta dari buah pikir akal manusia saja.
Sebaliknya, jika manusia hanya menonjolkan sebagai makhluk Tuhan saja maka akal
pikirnya akan berhenti dan sulit berkembang karena hanya mengandalkan ajaran
dari Tuhan. Seharusnya kedudukan manusia sebagai pribadi yang berdiri sendiri
dan makhluk Tuhan seimbang. Keduanya tidak boleh condong ke satunya atau
satunya lagi. Dalam dasar filsafat Pancasila harus ada keseimbangan antara dua
unsur kedudukan tersebut.
Hakikat kodrat manusia yang mempengaruhi
sifat dan pola kehidupan manusia adalah sifat kodrat manusia monodualis yang
diawali oleh susunan dan kedudukan kodrat manusia dalam bermasyarakat dan
bernegara. Menurut Notonagoro faedah praktisnya di dalam hal hakikat dan sifat,
tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara, atas dasar sifat individu dan
sifat sosial bagi rakyat Indonesia dapat untuk menetukan sikap di antara
pelbagai sikap yang ada di seluruh dunia dengan tegas, yang dapat
dipertanggung-jawabkan pula secara ilmiah yaitu: bahwa Negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila bukan negara individualis dan bukan negara kolektif, akan
tetapi yang mengandung sifat kedua-duanya dalam keseimbangan yang harmonis,
yang merupakan negara kekeluargaan dan dengan istilah ilmiah negara monodualis.[6]
Keseimbangan yang dimaksud bukan keseimbangan antara individualis dan kolektif.
Akan tetapi keseimbangan sifat kodrat monodualis yang diejawantahkan langsung
dalam pola hidup manusia dalam bermasyarakat maupun bernegara.
Sistem
filsafat Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia monopluralis. Hal
tersebut menegaskan bahwa asas kemanusiaan dari Pancasila memilik kedudukan
yang sederajat dengan dasar kemanusiaan ideologi-ideologi dunia. Akan tetapi,
bukan berarti ideologi Pancasila sama seperti ideologi –ideologi dunia yang
berasaskan pada kodrat manusia yang telah ada sebelumnya. Perbedaannya terletak
pada landasannya yaitu, ideologi Pancasila berlandaskan hakikat kodrat
monopluralis. Artinya terdiri dari beberapa unsur hakikat kodrat yang menjadi
satu kesatuan secara dinamis dan harmonis serta selaras serasi dan seimbang.
Negara Indonesia yang berlandaskan hakikat kodrat monopluralis ini akan
terhindar dari ketidak seimbangan kehidupan bernegara. Dengan ketidak
seimbangan sifat kodrat monodulais maka akan menghalangi kebebasan pribadi
sehingga menimbulkan ketidak puasan warga negara. Selain itu, juga dapat
menumbuhkan kebebasan pribadi berlebihan di pihak lain yang akan mengarah pada
kemerosotan moral. Dengan demikian, Indonesia yang berlandaskan hakikat kodrat
monopluralis akan terhindar dari hal-hal tersebut. Bersama dengan hakikat
kodrat monopluralis maka akan mewujudkan keseimbangan antara segi kejiwaan dan
keragaan, kebutuhan pribadi dan sosial, pribadi mandiri dan sebagai makhluk
Tuhan, dalam bermasyarakat dan bernegara.
